PROSEDUR
- Pelayanan dan Penanganan Orang terlantar :
- Asesmen
- Adminsitrasi
- Rujukan layanan kesehatan apabila diperlukan
- Penampungan sementara
- Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal
WAKTU PELAYANAN
- Waktu penanganan sesegera mungkin selama 80 menit apabila OT berasal dari dalam daerah Kalimantan Barat.
- Apabila OT berasal dari luar Kalbar di tampung sementara di shelter menunggu jadwal keberangkatan kapal.
- Jika kondisi OT sakit/kurang sehat dirujuk ke layanan kesehatan terdekat sesuai prosedur
- Pemulangan OT sakit ke Daerah Asal menyesuaikan kondisi kesehatan klien.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan dan Pemulangan Orang Terlantar Ke Daerah Asal Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat