SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN ORGANISASI SOSIAL / YAYASAN
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Organisasi Sosial yang sudah di bentuk harus di syahkan berdasarkan Akta Notaris
- Mengajukan permohonan untuk di daftarkan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat , dengan mengisi formulir yang telah di sediakan Dinas/Kantor Sosial Kab/Kota
- Melampirkan :
a. Rekomendasi dari Kades/Lurah dan Camat setempat di mana lokasi Organisasi Sosial berdomisili;
b. Rekomendasi dari BKKKS/KKS,Dinas/Kantor Sosial Kab/Kota dan Rekomendasi Bupati/Walikota setempat;
c. Program kerja jangka panjang dan jangka pendek
d. Daftar/data lengkap/anak asuh/kelayan yang sedang atau akan di santuni;
e. Daftar susunan pengurus lengkap dengan alamatnya
f. Dokumentasi pelayanan klien/anak asuh
g. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
h. Memiliki Rekening Bank atas nama Orsos/YayasanTANDA DAFTAR / PROPOSAL TEKNIS
YAYASAN PERKUMPULAN - Profil Yayasan
- Program Kerja Tahunan (di ttd seluruh pengurus dan di bubuhi stempel perkumpulan)
- Susunan Pengurus Yayasan dan uraian tugas
- Daftar Jenis Unit Pelayanan dan Rencana Jumlah Warga Binaan
- Pas Foto Ketua ukuran 4X6 berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar
- Daftar Pekerja Sosial
- Copy KTP Pengurus
- Laporan Kegiatan 1 tahun terakhir (apabla sudah pernah melakukan kegiatan)
- Persetujuan Tetangga
- Profil Perkumpulan
- Visi dan Misi Perkumpulan
- Rencana Kerja
- Program Kerja Tahunan (di ttd seluruh pengurus dan di bubuhi stempel perkumpulan)
- Susunan Pengurus Perkumpulan dan uraian tugas
- Pas Foto Ketua ukuran 4X6 berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar
- Daftar Anggota Perkumpulan
- Copy KTP Pengurus
- Foto lokasi perumpulan ukuran 4R berwarna
- Denah lokasi/ruangan
- Laporan Kegiatan 1 tahun terakhir (apabla sudah pernah melakukan kegiatan)
- Persetujuan Tetangga