Susunan Organisasi Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari :
- Kepala Dinas
- Sekretariat, yang terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Aparatur
- Sub Bagian Keuangan dan Aset
- Sub Bagian Rencana Kerja dan Monev
- Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri dari :
- Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Daya Sosial Masyarakat
- Seksi Pembinaan Komunitas Adat Terpencil dan Pekerja Sosial
- Seksi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan
- Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, terdiri dari :
- Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana
- Seksi Jaminan Sosial
- Seksi Penyuluhan dan Bimbingan Sosial
- Bidang Rehabilitasi Sosial, terdiri dari :
- Seksi Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia dan Anak Terlantar
- Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan NAPZA
- Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang
- Bidang Pemberdayaan Fakir Miskin, terdiri dari :
- Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin Perdesaan
- Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin Perkotaan
- Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin Daerah Tertentu (daerah perbatasan, pesisir dan pulau-pulau terluar)
Dalam Melaksanakan Urusan Bidang Sosial, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat didukung oleh 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu :
- UPT Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mustika Dharma Provinsi Kalimantan Barat di Ketapang yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mustika Dharma Provinsi Kalimantan Barat.
- UPT Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mulia Dharma Provinsi Kalimantan Barat di Kubu Raya yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mulia Dharma Provinsi Kalimantan Barat.
- UPT Panti Sosial Anak Provinsi Kalimantan Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sosial Anak Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam Melaksanakan Urusan Bidang Sosial, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat didukung oleh 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu :
- UPT Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mustika Dharma Provinsi Kalimantan Barat di Ketapang yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mustika Dharma Provinsi Kalimantan Barat.
- UPT Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mulia Dharma Provinsi Kalimantan Barat di Kubu Raya yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mulia Dharma Provinsi Kalimantan Barat.
- UPT Panti Sosial Anak Provinsi Kalimantan Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sosial Anak Provinsi Kalimantan Barat.