Selayang Pandang
UPT Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia dan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mulia Dharma Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat berdiri pada tanggal 1 April 1977, terletak di Jalan Adi Sucipto Km. 12,6 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dengan luas area 8.975 m2 dan memiliki kapasitas daya tampung 75 orang.
Sasaran garapan UPT Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia dan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mulia Dharma Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat adalah lanjut usia terlantar berusia > 60 tahun, tidak terpenuhi kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan) dan keterbatasan terhadap aspek sosial serta kesehatan.
Wilayah kerja berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Keria Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia dan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mulia Dharma Provinsi Kalimantan Barat.
Melayani 14 kabupaten/kota, (1) Kab. Bengkayang, (2) Kab. Kapuas Hulu, (3) Kab. Kayong Utara, (4) Kab. Ketapang, (5) Kab. Kuburaya, (6) Kab. Landak, (7) Kab. Melawi, (8) Kab. Mempawah, (9) Kab, Sambas, (10) Kab. Sanggau, (11) Kab. Sekadau (12) Kab. Sintang (13) Kota Pontianak (14) Kota Singkawang.
Latar Belakang
- Meningkatnya usia harapan hidup telah memicu semakin tingginya jumlah orang lanjut usia di Indonesia dan juga di wilayah Provinsi Kalimantan Barat;
- Jumlah lembaga pelayanan bagi lanjut usia tidak sebanding dengan jumlah permasalahan sosial lanjut usia;
- Penyediaan aksesibilitas bagi lanjut usia terutama sarana dan prasarana umum masih sangat terbatas;
- Lanjut usia tidak mempunyai sumber penghasilan sendiri, tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak mempunyai famili/keluarga;
- Lanjut usia tidak mendapat perhatian dari keluarga atau masyarakat;
- Lanjut usia mengalami hambatan sosial di lingkungan keluarga/masyarakat.
Landasan Hukum
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
- Keppres No. 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;
- Undang-undang Nomor 35 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- PP No. 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia;
- Pcrmcndagri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lanjut Usia di daerah.
- Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk Kesejahteraan Lanjut Usia 2008-2013;
- Permensos Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia;
Lokasi Dan Fasilitas Panti
UPT PSRLU Mulia Dharma terletak di Jl. Adi Sucipto km. 12,6 Desa Arang Limbung Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya dengan luas area 8.975 m2
Fasilitas yang dimiliki:
- 10 Wisma type B (ukuran @ 120 m2)
- 1 buah kantor type C (ukuran 70 m2)
- 1 buah aula type A (ukuran 140 m2)
- 3 buah rumah dinas type E (ukuran @ 36 m2)
- 1 buah rumah dinas type D (ukuran 50 m2)
Tujuan
- Pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan dan spiritual;
- Pemeliharaan kesehatan lanjut usia/jompo;
- Lanjut usia merasa tenang, tenteram, kreatif dan mampu melakukan interaksi sosial di lingkungan panti.
Sasaran Garapan
Lanjut usia terlantar, berusia > 60 tahun, tidak mempunyai penghasilan dan tidak memiliki keluarga;
Lanjut usia yang diterlantarkan oleh anggota keluarganya.
Kegiatan Pelayanan di Panti
- Memberikan pelayanan kebutuhan dasar bagi lanjut usia, yang meliputi: Pangan (sesuai standar gizi lanjut usia, 3 kali sehari); Sandang (pakaian sehari-hari); Papan (tempat tinggal/wisma); Pelayanan kesehatan klien/lanjut usia.
- Memberikan bimbingan sosial, psikososial, bimbingan jasmani dan rohani/keagamaan.
- Peningkatan keterampilan lanjut usia.
- Pemeliharaan kebersihan lanjut usia dan lingkungan wisma.
- Rekreasi (dilakukan secara insidental dan disesuaikan dengan ketersediaan dana dan kondisi kesehatan lanjut usia).
- Aksebilitas terhadap sistem sumber sebagai rujukan untuk pelayanan yang lebih intensif.
- Praktik lapangan bagi Pelajar/Mahasiswa khususnya dibidang kesehatan, sebagai salah satu wujud pengabdian kepada masyarakat.
Sumber Dana
- Dana operasional UPT PSRLU Mulia Dhanna dari APBD Provinsi Kalimantan Barat;
- Adanya dukungan dari para donatur baik dari lembaga/ instansi maupun perorangan.
Persyaratan Untuk Mendapatkan Pelayanan Panti
- Calon klien harus lolos survey awal
- Terlantar/berasal dari keluarga kurang mampu (karena faktor ekonomi)
- Memiliki Kartu Jaminan Kesehatan (PBI/BPJS)
- Usia minimal 60 tahun
- Tidak menderita penyakit menular/berbahaya (sehat jasmani dan rohani)
- Dapat melayani diri sendiri (mandiri, kecuali penyandang disabilitas)
- Bersedia mentaati peraturan dalam panti
- Selama proses rehabilitasi klien memiliki keluarga/pihak yang bertanggung jawab
- Fotocopy KTP/KK dan Surat Keterangan dari RT/RW setempat
- SuratKeterangan Sehat dari Dokter/Puskesmas/Klinik
- Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat
Prosedur Administrasi
- Laporan ke Dinas Sosial setempat
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat memverifikasi laporan hasil laporan dari masyarakat dan berkoordinasi dengan Dinas terkait dan jika mememuhi ketentuan dari hasil verifikasi
- Surat Keterangan RT yang menyatakan calon klien tersebut berasal dari keluarga yang tidak mampu dan diketahui oleh Kepala Desa
- Melaporkan hasil verifkasi kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat dan mengajukan permohonan agar calon klien dapat direhabilitasi di Panti
- Mengisi form pernyataan bertanggung jawab terhadap klien yang disediakan pihak Panti
- Fotocopy Kartu ldentitas penanggungjawab dan/atau fotocopy Kartu Identitas calon klien
- Mencantumkan nomor kontak pihak penanggungjawab
Diterima/tidaknya calon klien juga diihat dari ketersediaan kamar tempat tinggal klien Panti
Dokumentasi Kegiatan








