Latar Belakang
Pembangunan kesejahteraan sosial yang merupakan bagian integral Pembangunan Nasional dan Daerah memiliki penanganan secara khusus terhadap pembangunan lainnya
Karateristik setiap masing-masing program memiliki tingkat pelaksanaan yang berbeda-beda, dengan tujuan akhir yang disesuaikan dengan kemampuan dasar kelompok sasaran penyandang masalah.
- Permasalahan kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial dan penyim-pangan perilaku, keterpencilan, korban bencana dan tindak kekerasan
- Masalah yang bersifat primer maupun akibat/dampak non sosial yang belum sepenuhnya terjangkau oleh proses pembangunan Kesejahteraan Sosial. Oleh sebab itu penanganan permasalahan sosial harus terarah dan fokus melalui dinas teknis yang khusus menangani masalah sosial.
Unit Pelaksana Panti Sosial Anak yang selanjutnya disebut UPT Panti Sosial Anak (PSA) adalah Unit Pelaksana Operasional Yang Melaksanakan Kegiatan Teknis di Bidang Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Anak.
Sebagai Lembaga Penyelenggaraan Kesejah-teraan Sosial Yang Selanjutnya Disingkat (LPKS)
Sebagai Program Kesejahteraan Sosial Anak Yang Selanjutnya disingkat (PKSA)
Landasan Hukum
- Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran daerah Provinsi kalimantan Barat Tahun 2016 Nomor 18), Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor Tahun 2016 yang mengatur tentang, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
- Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Sosial Anak
Kebijakan Umum
Kebijakan-kebijakan umum Dinas Sosial yang meliputi perencanaan, perumusan, fasilitasi, dukungan dan alokasi sumber daya prosensial di bidang Pembangunan Kesejahterasan Sosial
Kesejahteraan Sosial Adalah Suatu Tata Kehiduapan dan penghidupan Sosial baik Material maupun spritual yang meliputi diantaranya :
- Rasa Keselamatan, Kesusilaan dan keten-teraman Bhatin.
- Pemenuhan kebutuhan Jasmani dan Rohani sebaik baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjungi tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.
Tugas Dan Fungsi
Tugas
UPT Panti Sosial Anak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan teknis tertentu di bidang rehabilitasi dan pelayanan sosial anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Untuk melaksanakan fungsi Penyusunan program kerja di lingkungan UPT Panti Sosial Anak ;
- Perencanaan kegiatan yang berkaitan dengan aparatur, umum pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan Panti Sosial Anak
- Pelaksanaan kegiatan teknis di bidang rehabilitasi sosial anak
- Pelaksanaan kegiatan teknis di bidang pelayanan sosial anak
- Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang penerimaaan, asessment, bimbingan sosial, bimbingan fisik, bimbingan ketrampilan serta bimbingan lanjutan
- Pelaksanaan kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial anak
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas di bidang rehabilitas sosial anak
- Pelaksanaan tugas lain di bidang rehabilitas sosial anak yang diserahkan Kepala dinas.