Seksi Rehabilitasi Sosial Anak
Tugas dan Fungsi
- Penyusunan program kerja Seksi Rehabilitasi Sosial Anak
- Pengumpulan dan pengolahan bahan di bidang rehabilitasi sosial anak
- Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang rehabilitasi sosial terhadap anak berhadapan dengan hukum dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus
- Pelaksanaan kegiatan teknis operasional penyuluh anak sosial
- Pelaksanaan pelayanan penerimaaan, asesment, bimbingan sosial, bimbingan fisik dan bimbingan ketrampilan terhadap anak berhadapan dengan hukum dan anak yang membutuhkan perlindugan khusus sehingga mereka dapat hidup layak secara wajar di dalam masyarakat
- Pelaporan pelaksanaan tugas di Seksi Pelayanan Sosial Anak
- Pemberian saran dan pertimbangan berkenaaan dengan pelaksanaan tugas teknis operasional seksi rehabilitasi anak.
- Pelaksanaan tugas lain di bidang rehabilitasi sosial anak yang diserahkan oleh kepala UPT.
Seksi Pelayanan Sosial Anak
Tugas dan Fungsi
Seksi Pelayanan Sosial Anak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Anak terlantar yang meliputi penerimaan, assesmen, bimbingan sosial, bimbingan fisik, penyaluran sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat serta menyiapkan laporan pelaksanaan tugas.
- Penyusunan program kerja Seksi Pelayanan Sosial Anak
- Pengumpulan dan pengolahan bahan di bidang pelayanan sosial anak
- Pelaksanaan kegiatan teknis operasional kesejahteraan sosial bagi anak terlantar
- Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang pelayanan sosial anak
- Pelaksanaan kegiatan teknis operasional penerimaaan, assesment, bimbingan sosial, bimbingan fisik dan bimbingan ketrampilan dan memberikan bimbingan lanjutan serta penyaluran terhadap anak terlantar sehingga mereka mampu melaksanakan fungsi sosialnya daam masyarakat
- Pelaporan pelaksanaan tugas di Seksi Pelayanan Sosial Anak
- Pemberian saran dan pertimbangan berkenaaan dengan pelaksanaan tugas teknis operasional seksi pelayanan sosial anak.
- Pelaksanaan tugas lain di bidang rehabilitasi sosial anak yang diserahkan oleh kepala UPT.